
POSKOTA.CO – Habib Novel Bamukmin, salah satu pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menggerakkan demo penentang Ahok jadi gubernur DKI dinyatakan buron oleh polisi.
“Seharusnya Habib Novel menyerahkan diri pada Sabtu (4/10/2014) lalu, tapi Habib Novel tidak datang,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (5/10/2014)
Dalam Demo tersebut, Habib Novel merupakan koordinator lapangan demo Front Pembela Islam (FPI) yang turut serta mengajukan pemberitahuan aksi pada kepolisian.
“Dia (Habib Novel) penanggung jawab dan yang memberitahukan aksi termasuk jumlah pendemo. Dia dikenakan Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan,” tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.







Komentar