oleh

Namanya Disebut, Rano Karno Panas Dingin

Rano terendus KPK
Rano terendus KPK

POSKOTA.CO – Selama ini Rano Karno, Wakil Gubernur Banten, hanya terdiam dan tak bereaksi ketika Ratu Atut diseret ke KPK. Pertanyaan ini mulai terjawab.

Rupanya, pemain sinetron si Dul Anak Betawi itudisebut terima kucuran dari Wawan Rp 1.2miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terkait hal itu, Rano Karno bisa saja dikenakan pasal Grativikasi.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, usai peluncuran buku dan diskusi ‘Mahfud MD: Bersih dan Membersihkan’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (5/4/2014) bisa saja Rano dikenakan gratifikasi.

Menurut Bambang, apa yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi dasar oleh KPK untuk memproses lebih lanjut.
KPK sendiri masih akan terus melihat lebih dulu, apakah bukti ada atau tidak dan juga kapan uang itu diberikan pada Rano Karno.

Sebelumnya, dalam persidangan Tipikor, Yayah Rodiah, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan mengaku pernah mentransfer uang pada Rano Karno sekitar Rp 1.2miliar, uang itu katanya ia transfer sekitar bulan November 2011. Namun, Yayah mengaku tidak tahu menahu berkaitan apa uang Rp 1.2miliar yang ia transfer itu.

Dalam dakwaan Susi Tur Andayani, seorang pengacara, diduga ia melakukan transfer sebesar Rp 7.5miliar pada tahun 2011 kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi agar sengketa Pilkada Banten yang tengah bergulir di MK dapat dikawal dengan baik.

Saat itu, diketahui pasangan Ratu Atut Choisiyah dan Rano Karno digugat ke MK terkait kecurangan pemilu dan memohon agar MK menganulir kemenangan Atut dan Rano. Namun, akhirnya pasangan Atut dan Rano lah yang terpilih.

Banyak orang mengatakan, diam itu emas. Ternyata diamnya Rano bukan emas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *