oleh

Ketua PN Denpasar Dilaporkan Ke KY

Marcel  Lothar
Marcel Lothar

POSKOTA.CO – Warga Negara (WN) Belanda Marcel Lothar Manfred Navest melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sugeng Riyono( hakim ketua) dan Cening Budiana (hakim anggota) dan Daniel Pratu (hakim anggota) ke Komisi Yudisial(KY) terkait sengketa Hotel Kuto Paradiso( dahulu Hotel Puri Bunga Seminyak) di Jalan Kuta, Denpasar, Bali.

Laporan tercatat pada agenda No. 0402/III/2014/P. Didalam laporan tersebut terlapor dituduh telah melanggar kode etik sebagai hakim.

“ Intinya didalam perkara di Pengadilan Negeri Denpasar adanya tanda-tanda keraguan dugaan adanya pelanggaran kode etik,” kata Marcel Lothar Manfred Navest kepada wartawan di kantor KY Jalan Karamat Raya, Jakarta Pusat, Senin(17/3).

Dikatakannya, pelaporan tersebut sesuai putusan register perkara nomor 106/Pdt.G/2013/PN Denpasar tertanggal 20 November 2013. Selain itu, putusan tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 71PK/Pdt/2007 tertanggal 28 September 2007 yang telah memiliki kekuatan tetap( inkracht van gewijsde).

Diungkapkan, sebelum tiga bulan putusan, Sugeng Riyono mengadakan acara Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Kuta Paradiso yang masih bersengketa. Padahal, itu tidak dibenarkan.

“ Jika menghendaki mengadili perkara yang fair, semestinya PN Denpasar menyarankan atau tidak mempergunakan Hotel Kuta Paradiso. Sehingga, terlah terjadi putusan yang merugikan saya,” pungkasnya. (sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *