oleh

Tujuh Kali Mangkir di Pengadilan, Direktur WKS Tetap Diperintah Hakim Harus Hadir

JAKARTA-Lagi-lagi tanpa alasan jelas, jaksa penuntut gagal menghadirkan saksi kunci, Direktur Operasional PT Wana Kencana Sejati Jacob Supamena di ruang sidang sengketa nikel di Halmahera Timur. Niat jaksa untuk membacakan berita acara kesaksian Jacob ditolak majelis hakim. “Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi ,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.

Tujuh kali sudah, Jacob mangkir. Setelah alasan sakit dua pekan, kali ini tanpa alasan jelas. Jaksa mencoba membela saksinya dengan ingin membacakan berita acara Jacob saat diperiksa penyidik Mabes Polri.

Namun Ketua Majelis Hakim, Sunoto menolak permintaan tersebut. “Kesaksian Jacob tidak dapat dibacakan karena belum sah secara hukum,” kata Hakim Sunoto. Karena itu sekali lagi, jaksa harus menghadirkan saksi tersebut secara langsung. “Bahkan sekalipun pembacaan tuntutan sudah dilakukan,” kata Hakim Sunoto.

Sehingga jaksa diberi waktu olej majelis hakim menghadirkan Jacob dalam dua hingga 3 pekan mendatang. Lantaran sidang dilanjutkan lagi pada 3 Desember, atau ditunda selama dua pekan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jacob, Direktur Operasional PT Wana Kencana Sejati atau WKS adalah saksi kunci dalam sengketa lahan nikel milik PT Wana Kencana Mineral atau WKM yang diadukan PT Position.

Argumentasi PT Position masuk ke wilayah izin usaha pengolahan nikel PT WKM adalah karena punya perjanjian dengan PT WKS sebagai pemilik lahan kehutanan. Padahal sebagai hutan perawan, lokasi tersebut tak boleh ada aktivitas. Penjelasan Jacob tentang perjanjian tersebut yang ingin didengar hakim.

Dalam laporan dan konferensi pers lembaga pemerhati lingkungan dan tambang Jaringan Tambang atau Jatam pekan lalu, Jatam mengungkap PT Position sebagai anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, salah satu konglomerat mineral Indonesia.

Terkait hal ini, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menilai majelis hakim telah bertindak maksimal dalam memberi kesempatan kepada saksi Jacob untuk hadir. Karena tidak hadir tanpa alasan yang sah, mereka menilai kesaksian Jacob otomatis kehilangan bobot pembuktian.

“Sudah ada penetapan. Bahkan ada video yang membuktikan kondisinya. Jadi keterangannya tidak lagi dianggap da Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *