oleh

Jelang Ramadhan Polres Depok Razia Miras

mirasMIRASMIRASPOSKOTA.CO -Menjelang bulan Ramadhan, Polresta Depok merazia pmusnakan miras dan ganja senilai ratusan juta rupiah di Grand Depok City.

Miras dan ganja tersebut merupakan hasil razia dan penangkapan yang dilakukan tujuh polsek di wilayah hukum Polresta Depok.

Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan pemusnahan itu diharapkan menjadi gambaran kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.

“Kami lakukan pemusnahan dari hasil penyitaan barang bukti yang terkumpul selama satu tahun, dan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan,” katanya.

Dalam pemusnahan itu, lanjutnya, Polresta Depok memusnahkan 4000 botol miras, lima jerigen ciu, 40 liter ciu dan 361 bungkus plastik ciu. Miras itu merupakan hasil razia dan penangkapan Polsek Sukmajaya 140 botol, Beji 19 botol, Sawangan 127 botol, Cimanggis 720 botol, Pancoran Mas 160 botol, dan Bojonggede 250 botol.

“Rp 3,5 ganja, masing – masing Rp 3 juta totalnya Rp 10.500.000. Miras 5.416 masing – masing Rp 35.000 per botol,” tuturnya.

Dikatakan Subarkah, total pemusnahan barang bukti tersebut mencapai Rp 215.810.000. Pemusnahan itu juga sejalan dengan Perda Miras di Depok Nomor 6 tahun 2008 (hais).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *