oleh

DUA KASUS PENCABULAN ANAK TERJADI DI BALI

Bejadnya guru agama
Bejadnya guru agama

POSKOTA.CO – Polres Jembrana, Bali, menangani laporan pencabulan anak yang mencapai dua kasus dalam sepekan terakhir, dengan korban dan pelaku yang berbeda.

“Yang terakhir kami menerima laporan dari orang tua, kalau anak perempuan mereka yang masih berumur 13 tahun disetubuhi seorang pemuda,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Jumat.

Ia mengatakan, NMK (13) dicabuli oleh PDP (19), seorang pemuda pengangguran dari Kelurahan Baler Bale Agung, setelah beberapa hari mereka berpacaran.

Menurutnya, Kamis (25/12) malam, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya yang sedang sepi, dan merayunya agar mau memenuhi hasratnya.

“Rayuan pelaku tersebut dituruti oleh korban, yang baru pulang pada keesokan harinya, sementara orang tuanya sudah kebingungan mencarinya,” ujarnya.

Sesampainya di rumah, korban didesak oleh orang tuanya karena semalamam tidak pulang, yang akhirnya mengaku ia menginap bersama pacarnya dan sudah disetubuhi.

Tidak terima dengan perbuatan terhadap anaknya tersebut, orang tua NMK melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana yang langsung mengamankan pelaku.

Sebelumnya, polisi juga menerima laporan dari orang tua B (14), asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, karena disetubuhi oleh KK (19), di Desa Tukadaya, Kecamatan Jembrana.

Namun dalam kasus ini, B yang mendatangi pacarnya tersebut, dan ngotot tidak mau pulang, meskipun sudah disuruh.

Persetubuhan mereka terjadi di rumah sepupu KK, yang setelah didesak terus akhirnya bersedia pulang dengan diantar oleh pacarnya tersebut.

Menurut Sudarma, kedua pemuda yang menyetubuhi anak dibawah umur tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *