oleh

Bobol Kartu Kredit, Dua Pria Dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO – Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum kkredit(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pria Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa Sani (31). Keduanya diduga melakukan penipuan, pemalsuan, penadahan, dan pencucian uang dengan modus membobol 35 kartu kredit bank asing milik beberapa Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak Bank Mandiri melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kredit bank asing menggunakan fisik kartu Bank Mandiri.

“Laporan itu ditindaklanjuti penyidik dengan melacak pelaku. Akhirnya, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, 22 September 2014,” katanya, Kamis (25/9).

“Tersangka Bakti ditangkap di Plaza Indonesia setelah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit palsu, sedangkan tersangka Handitya ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Palm,” ujar Heru.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan, modus para tersangka menggunakan kartu kredit asing itu dengan cara dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.

“Mereka menggesek kartu kredit palsu tersebut untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari. Seperti belanja baju dan tas,” ujarnya

Ia melanjutkan, tersangka menggunakan data-data palsu pada saat menggunakan kartu kredit asing tersebut. Mereka mengambil data palsu menggunakan card writer machine.

“Mereka mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing, kemudian data diinput ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII,” kata Didik.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menuturkan, pihak bank curiga ketika pada saat bertransaksi di salah satu merchant, data-data yang digunakan merupakan Visa atau Master Card bank asing, namun fisiknya bank nasional.

“Dari hasil penelusuran, kedua tersangka telah menggunakan 35 data nasabah bank asing milik beberapa WNA. Kerugian mencapai miliaran rupiah. Ini yang dirugikan bank nasional, karena dari merchant mengklaim transaksi yang dilakukan keduanya itu ke bank nasional,” ujarnya

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit card writer machine, satu unit MacBook, dua unit iPhone, satu unit telepon genggam BlackBerry, dua buah kartu kredit BII atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani, satu buah kartu kredit Bank Danamon, satu buah modem merek Vodafone, dan satu unit mobil Toyota Innova B 209 WR warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010. HUMAS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *