Terbukti Selundupkan 30 Kg Sabu, Dua Warga Malaysia Dihukum Mati, Satu WNI Diganjar Seumur Hidup Hukum Kriminal|Jumat 28 Februari 2020 10:45Jumat 28 Februari 2020 14:53oleh editor1 POSKOTA.CO – Dua warga negara Malaysia terbukti mengimpor atau menyelundupkan 30 kg sabu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN