JAKARTA – Pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri hiburan. Perlu dilakukan kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik.
Tujuannya agar dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan. “Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, berpotensi menimbulkan dampak negatif. Menurunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” kata Ketua MPR RI juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, saat menerima pengusaha tempat hiburan, Rudy Salim, yang menyampaikan aspirasinya, Selasa (23/1/2024).
Rudy Salim merupakan pemilik klub Phantom-PIK 2 bersama Raffi Ahmad. Sebagai perwakilan pengusaha hiburan dan pemilik tempat hiburan ternama ‘Phantom’, menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan.
Sebab, tindakan itu dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air. Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan.
Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum. “Contoh, customer datang dan belanja senilai Rp10.000.000 total tersebut akan dikenakan service charge sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp11.000.000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40 persen (Rp4.400.000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp15.400.000,” ujar Rudy Salim.
Pemerintah dan DPR diharapkan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada.
Menurut Bambang Soesatyo, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 58 Ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan. “Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif,” kata Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (23/1/2024).
Dikatakan, dibanding negara lain pajak hiburan di Indonesia tergolong tinggi. Dicontohkan, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya 5 persen demi menarik wisatawan. (*/omi)







Komentar