JAKARTA-Kementerian Kesehatan resmi membuka pendaftaran untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hospital Based mulai hari ini, Senin, 12 Agustus 2024. Hal ini dilakukan sejalan dengan tagline yang diusung Kemenkes, “Semangat Pemerataan Dokter Spesialis”.
“Based on data, kita pastikan bahwa kita sangat jauh kekurangan dokter spesialis. Program ini bertujuan mengisi kekosongan dokter spesialis di berbagai wilayah,” kata Ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama RSPPU Arianti Anaya pada Kick Off Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis berbasis Rumah Sakit di Jakarta, Senin (12/08/2024).
Menurut Arianti, pihaknya menghadapi atau menyiapkan tenaga-tenaga kesehatan untuk penyakit katastropik yang membebani biaya kesehatan di Indonesia.
Hospital base akan diprioritaskan untuk dokter-dokter dari wilayah DTPK-DPK, dari wilayah kosong untuk bisa diberikan prioritas lebih besar daripada yang di perkotaan.
Pada batch 1 ini, Kemenkes telah menunjuk 6 RS Vertikal yang menyelenggarakan pendidikan hospital based di 6 prodi. Kuota yang dibuka dari total enam prodi tersebut sebanyak 52 residen tiap semester.
Untuk kuota pertama ada 52 dan nanti akan ditambahkan lagi semester depan itu 52. Sehingga setahun ini hanya 104.
Pihaknya juga akan menambah jejaring rumah sakit sehingga bisa menambah kuota dan program studi di batch selanjutnya.
Pendaftaran PPDS Hospital Based ini dibuka secara online melalui laman PPDS.kemkes.go.id. Untuk mempersiapkan pendaftaran, ketahui syarat calon peserta didik.
Adapun syarat pendaftaran PPDS Hospital Based adalah :
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship).
- Usia maksimal 35 tahun.
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Sedangkan dokumen persyaratan yang herus dipenuhi meliputi :
- Ijazah pendidikan profesi dokter.
- Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75.
- STR yang masih berlaku.
- SIP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk hasil pemeriksaan buta warna oleh dokter spesialis mata dan keterangan bebas kecacatan/ketunaan yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah diterbitkan paling lambat 30 (tiga) puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online.
- Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
- Skor TOEFL ITP 450, TOEFL IBT® 45, IELTST™ 5.0 atau PTE Academic 36; diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran calon peserta didik PPDS RSPPU.
- Dokumen tambahan sesuai pilihan bidang spesialistik :
Ilmu Kesehatan Mata: pemeriksaan mata tambahan berupa visual acuity, best corrected visual acuity, dan lapang pandang oleh Dokter Spesialis Mata; pemeriksaan stereoskopik oleh Dokter Spesialis Mata konsultan pediatric oftalmologi.
Onkologi Radiasi: pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung; pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi.
Ilmu Kesehatan Anak: Sertifikat pelatihan Resusitasi Anak/ Advanced Pediatric Resuscitation Course (APRC); Sertifikat pelatihan Resusitasi Neonatus (Resneo).
Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi: pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung; pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi; Sertifikat pelatihan Advanced Trauma Life Support (ATLS).
Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah: pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung; pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi; Sertifikat pelatihan Advanced Cardiovascular Life Support (ACLS). (*/fs)







Komentar