JAMBI-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaaan tengah berupaya melakukan revitalisasi warisan budaya Indonesia Candi Muarajambi. Situs peninggalan sejarah ini terletak di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, Provinsi Jambi, yang telah mendapat status warisan budaya nasional yang kini menjadi salah satu fokus dan prioritas revitalisasi kementerian.
“Agar program kerja ini berjalan optimal kami juga turut melibatkan kalangan jurnalis untuk mensosialisaikan dan menggaungkan rencana besar ini,” kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto didampingi Kepala Balai Perlindungan Kebudayaan Wilayah V Agus Widiatmoko saat mengajak para jurnalis dari Fortadikbudristek melihat langsung upaya pemerintah untuk menyelamatkan situs bersejarah Muarajambi tersebut, Sabtu (03/02/2024).
Kunjungan para jurnalis ke kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, dimulai hari ini Sabtu 3 Februari 2024, hingga Minggu 4 Februari 2024. Kepala Balai Perlindungan Kebudayaan Wilayah V, Agus Widiatmoko memandang pentingnya mengoptimalkan program Merdeka Belajar. Melalui program revitalisasi ini Kemendikbudristek pemerintah berharap dapat menghidupkan kembali semangat pendidikan yang telah ada sejak sejak beberapa abad yang lalu.
Pengungkapan temuan arkeologis di KCBN Muarajambi pada garis besarnya menunjukkan bahwa kawasan ini bukan hanya sekadar candi bersejarah. Sebaliknya, ia adalah pusat pendidikan Buddhisme tertua dan terluas di Asia Tenggara pada masa lampau. Candi Muarajambi, kompleks percandian agama Hindu-Buddha terluas di Asia Tenggara yang diduga peninggalan kerajaan Sriwijaya atau kerajaan Melayu, kini menjadi saksi bisu dari sejarah gemilang Indonesia.
Kompleks Candi Terbesar di Pulau Sumatera
Dengan luas 3.981 hektar, kawasan Candi Muarajambi terletak di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Indonesia. Kompleks candi ini, diperkirakan berasal dari abad ke-7 hingga ke-12 M, yang menjadi situs candi terbesar dan terawat dengan baik di Pulau Sumatra. Sejak tahun 2009, kompleks ini telah dicalonkan ke UNESCO untuk menjadi Situs Warisan Dunia.
Keberadaan Kompleks Candi Muarajambi sendiri pertama kali dilaporkan pada tahun 1824 oleh seorang letnan Inggris bernama S.C. Crooke, kompleks percandian Muarajambi baru mulai mendapatkan perhatian serius pada tahun 1975. Pakar epigrafi Boechari menyimpulkan bahwa peninggalan ini berasal dari abad ke-7 hingga ke-12 Masehi. Dalam kompleks percandian ini, sembilan bangunan telah dipugar dan menampilkan corak Buddhisme. Antara lain adalah Candi Kotomahligai, Kedaton, Gedong Satu, Gedong Dua, Gumpung, Tinggi, Telago Rajo, Kembar Batu, dan Candi Astano.
Selain sebagai warisan budaya, kompleks percandian Muarajambi memiliki struktur dan tinggalan sejarah lainnya. Dengan gundukan tanah (menapo) yang belum dikupas, parit atau kanal kuno, kolam penampungan air, serta gundukan tanah dengan struktur bata kuno, kompleks ini menjadi bukti kehidupan dan pertemuan berbagai budaya pada masa lalu.
Oleh masyarakat setempat, gunung kecil di kompleks tersebut disebut sebagai Bukit Sengalo atau Candi Bukit Perak. Gunung kecil tersebut bukan hanya sebuah gundukan tanah buatan manusia, tetapi juga saksi bisu perjalanan sejarah kompleks percandian Muaro Jambi.
Jadi Pusat Pendidikan di Asia Tenggara
Dengan revitalisasi yang sedang dilakukan, harapannya adalah Candi Muarajambi akan terus menjadi pusat pendidikan, bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat Asia Tenggara. Sebagai situs bersejarah dan warisan budaya yang berharga, Candi Muaro Jambi akan terus menjadi tempat pembelajaran dan inspirasi bagi generasi masa depan.
Di kawasan Muarajambi ini, disebutkan terdapat ribuan pohon buah duku yang dikelola oleh masyarakat sekitar, dan hasil panennya masuk ke kas negara. Pernah menghasilkan jutaan kilogram. Ini menjadi sejarah, karena baru KCBN yang bisa menambah uang kas negara dari hasil panen kebun duku.
Agus mengingatkan untuk memasuki kawasan cagar budaya nasional Muarajambi, ada aturan yang harus ditaati, salah satunya tidak boleh membawa saat berkeliling kawasan dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta membawa atau membuang botol plastic demi menjaga kelestarian lingkungan.







Komentar