oleh

Peran Para Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di  Kemendikbudristek

JAKARTA – Peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dibeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua pejabat itu,  Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (Mul) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain atas  dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 sebesar Rp 9,9 triliun.

Tersangka SW menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Sedang Mul sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan,  kedua tersangka ini mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NM) selaku Menteri Dikbudristek. “NM dalam rapat itu memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Abdul Qohar, Rabu (16/7/2025).

Dijelaskan, tersangka SW pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim. Perintahnya agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Sebelum perintah dilaksanakan, hari itu juga mendadak tersangka SW mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru. Alasannya BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.
Malam harinya WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Tersangka SW juga memerintahkan WH mengubah metode e-catalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah).

Tersangka SW dikatakan ikut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 dalam pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Tersangka Mul kemudian  menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 – 2022 agar menggunakan Chrome OS.

Tersangka Mul pada 30 Juni 2020 memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk pengadaan TIK Tahun 2020. Arahannya  satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.
Tersangka Mul membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menelan anggara Rp9,9 triliun. Keempat tersangka dimaksud SW, Mul,  Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IA) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan. Mereka  membuat petunjuk pelaksanaan mengarah ke produk tertentu untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi sekitar Rp1,9 triliun. Tersangka SW dan Mul kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. Sedangka tersangka IA menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis dan tersangka JT berada di luar negeri dan kini diburu pihak Kejagung.
Sementara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus tersebut. Pihak Kejagung sebelumnya telah melakukan pencegahan terhadap Nadiem Nakarim agar tidak beperguan ke luar negeri. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *