oleh

Advokat T. Bintang, S.EL Tamrin, SH, Kuasa Hukum Pengembang Rusunami City Park Memberikan Klarifikasi 

JAKARTA  – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul ‘Bakal Susah Perpanjang HGB, Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park Membuat Warga Terus Jadi Korban’ yang tayang pada tanggal 10 Juli 2024, ada sebagian materi berita yang membuat pihak pengembang tidak berkenan. Untuk itu, melalui kuasa hukum dari Konsultan Hukum Bintang & Partner memberikan klarifikasi hak jawab.

Advokat T. Bintang, S.EL Tamrin, SH selaku kuasa hukum pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi menyampaikan klarifikasi kepada Redaksi Poskota Online, sebagai berikut.

Bahwa pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta. Terlebih dalam berita itu terdapat informasi yang menyatakan ‘Kisruh pengelolaan yang terjadi yang terjadi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang terkait masalah pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, terus berlanjut. Di mana pihak pengembang masih mempertahankan kios-kios dan sempat mendatangi pengelola sambil melakukan intimidasi’.

Selain itu  juga isi berita lainnya ‘Seperti diketahui, permasalahan yang kini muncul adalah pihak pengembang ingin mengambil alih kembali dengan merebut fasilitas sosial kios yang berada di kawasan Rusunami City Park, yang kini diurus oleh PPPSRS. Stiker pemberitahuan juga ditempelkan di sejumlah kios yang ada bahwa kepemilikan kios milik perusahaan pengembang’.

“Berita tersebut adalah tidak benar dan hal tersebut bersifat imajinasi dan asumtif belaka secara sepihak sehingga menyesatkan,” Bintang yang berkantor di kawasan Kedoya Selatan,  Jakarta Barat, Kamis (19/7). Menurutnya, pemberitaan itu merugikan kliennya.

Bintang menambahkan fakta hukum yang terjadi dari peristiwa tersebut adalah terkait adanya oknum perorangan yang telah menguasai dan/atau individu memanfaatkan lahan kosong milik pengembang untuk kepentingan pribadi serta menempati kios-kios milik PT Reka Rumanda Agung Abadi, secara tanpa hak dan melawan hukum.

Menurut Bintang tidak ada satupun pengurus PPPSRS City Park yang memberikan kuasa pada Irawadi Harahap, SH, yang mana status Djie Sun Ong mengaku sebagai Plt PPPSRS yang sejatinya telah habis masa jabatannya. Sedangkan status fasum dan fasos City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah sehingga secara hukum keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir maupun kios-kios terkait adalah masih sepenuhnya milik PT Reka Rumanda Agung Abadi.

Adapun perbuatan Irawadi dkk yang diduga melakukan pemanfaatan secara tanpa hak dan izin dari pemilik yang sah, telah dilaporkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi melalui kuasanya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat,  tertanggal 4 Agustus 2023 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Demikian klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi atas pemberitaan tersebut di atas. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *