DEPOK — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merespon kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam saat menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Laporan dari masyarakat setelah melihat ditayangan YouTube TV Depok saat itu anggota DPRD fraksi PKB Siswanto sedang menyalakan rokok telah dipanggil BKD dan nanti akan dikenakan sanksi tentunya secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, ” kata Ketua BKD Kota Depok, Hj. Qobiya Litfiyah, Senin (4/5).
Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok, ujannya dengan menambahkan proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media.
“Ini sebagai bentuk respon atas perhatian publik.Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” jelasnya.
Yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Namun, BK DPRD Kota Depok sedang memproses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan Kode Etik DPRD. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Terlapor, anggota DPRD Komisi D, Siswanto, sudah mengakui bahwa dirinya telah memenuh panggilan BKD Depok dan menyebutkan kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Saat itu dirinya diwawancarai wartawan setelah usai wawancara dirinya yang berasal Fraksi PKB komisi D langsung menggambil rokok dan langsung menyalakan tapi kawasan tersebut merupakan area larangan merokok atau KTR. (anton/fs)
BKD Kota Depok Panggil Anggota Dewan yang Merokok di Area KTR untuk Klarifikasi







Komentar