oleh

Dishub Depok Klarifikasi Soal Tudingan Adanya Pemborosan Anggaran dalam Pengoperasian Biskita  

DEPOK – Carut marut masalah Biskita Depok yang dinilai sejumlah masyarakat khusus Jari Pandawa membuat jajaran Dinas Perhubungan setempat meradang dan mencoba mengklarifikasi pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa dugaan pemborosan anggaran Rp 19 miliar dari APBD Depok tidak benar.

“Apa yang disampaikan Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) atas pemborosan dan hanya menghamburkan dana miliar rupiah tidak benar seharusnya mencari data yang lebih baik, ” kata  Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Andri Ramdani, Kamis (10/9/2026).

Menurut Andri, dana yang dialokasikan dalam APBD tersebut menggunakan skema Buy the Service (BTS) atau pembelian layanan karena dalam sistem tersebut pemerintah daerah hanya membayar jasa pelayanan yang direalisasikan oleh pihak ketiga (operator) secara akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi.

“Ini adalah sistem pembelian layanan artinya yang membayar pihak ketiga berdasarkan operasional dan kilometer yang dijalankan setiap harinya. Jika dalam perjalanannya tidak terpakai sepenuhnya sisa anggaran Rp 19 miliar akan diefisiensikan dan dikembalikan,” tegasnya.

Anggaran tersebut merupakan nilai all-in untuk penyediaan layanan standar pelayanan minimal (SPM) transportasi umum, ujarnya yang menambahkan biaya tersebut sudah mencakup operasional armada, perawatan kendaraan, BBM, gaji pengemudi, hingga penyediaan teknologi IT dan perangkat keselamatan.

Peraturan Wali Kota (Perwal) berdasarkan kajian kemampuan masyarakat, seluruh pendapatan tarif tersebut akan langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujarnya.

“Semua penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara transparan dan dipantau audit BPK dan kehadiran Biskita ini adalah bentuk komitmen Pemkot Depok menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi warga,” pungkas Andri.

Sebelumnya, Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, menduga terdapat ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dengan skala operasional yang hanya mencakup 15 unit armada bus.

“Dengan jumlah armada 15 bus, bisa kita prediksi jumlah petugasnya. Anggaran Rp19 miliar lebih per tahun itu buang-buang anggaran,” ujarnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *