JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa persiapan menuju Pemilu 2029 sejatinya sudah dimulai dari sekarang. Meski tahapan resmi baru akan berlangsung pada 2027, Bawaslu saat ini fokus melakukan konsolidasi, evaluasi, dan penyempurnaan regulasi kelembagaan.
Hal itu disampaikan Puadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, persiapan kelembagaan yang matang menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Puadi mengakui masih banyak kritik dari masyarakat terhadap kewenangan ganda yang dimiliki Bawaslu. Di satu sisi Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu, namun di sisi lain juga memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kebijakan hukum yang dibentuk agar penyelesaian pelanggaran pemilu dapat berlangsung cepat dan efektif. Namun, dalam praktiknya muncul perdebatan mengenai independensi lembaga karena Bawaslu menjalankan dua fungsi sekaligus.
Karena itu, Puadi menilai perlu dicari formulasi terbaik agar fungsi pengawasan dan fungsi pemutus dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi prinsip independensi, objektivitas, serta proses hukum yang adil (due process of law).
Berdasarkan pengalaman lebih dari satu dekade pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Puadi menyebut ada dua tantangan besar yang harus dibenahi. Pertama, memperjelas pemisahan antara fungsi pengawasan dengan fungsi adjudikasi. Kedua, menghilangkan persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan karena Bawaslu menjalankan kedua fungsi tersebut.
Melalui FGD ini, Bawaslu juga mengharapkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, DPR, dan pegiat kepemiluan terkait penguatan standar demokrasi, standar pembuktian, hingga penyusunan prosedur pemeriksaan perkara yang lebih baik dan akuntabel.
Puadi menegaskan hasil FGD tidak boleh berhenti sebagai bahan diskusi semata, tetapi harus melahirkan rekomendasi akademik dan kebijakan yang komprehensif. “Penguatan Bawaslu bukan untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu semakin meningkat,” tegasnya.
FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iriawan, Dosen HTN Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta dimoderatori Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina. (din)







Komentar