oleh

Bawaslu RI Bisa Rekomendasi PSU Lagi di Bengkulu Selatan, Dasarnya Data dan Fakta

JAKARTA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan Calon (Paslon) 02 Suryatati-Ii Sumirat Mersyah, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi mengakibatkan dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. “Tentu kami akan rekomendasi itu, dengan dasar pertimbangan Bawaslu berdasarkan data dan fakta,” ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, Sabtu (3/5/2025).

Totok menegaskan, soal tuntutan Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai Tajuddin-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan pilkada, Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu. “Kalau soal rekomendasi PSU lagi, kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegas Totok.

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Mersyah ditemui di Bawaslu RI, mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu paslon lain.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat. “Itu terjadi sembilan jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” ungkap Zetriansyah.

“Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya, seperti dikutip dari keterangannya yang didapat media ini, Sabtu (3/5/2025).

Zetriansyah meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri. “Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” tegasnya.

“Diskualifikasi paslon nomor 3 Rifai-Yevri, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon nomor 3,” imbuhnya. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *