JAKARTA – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum menegaskan bahwa langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukan sebuah tindakan brutal, melainkan upaya mempertahankan keamanan serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas. Menurutnya, penting dibedakan antara demonstrasi sah versus aksi anarkis.
“Dalam kerangka negara hukum, Polri memiliki kewajiban mengawal jalannya aspirasi agar peserta merasa aman. Namun, bila demonstrasi menyimpang ke ranah perusakan dan mengganggu ketertiban umum, aparat berwenang menerapkan pendekatan tegas dan terukur,” ujar Dr. Alphi.
Menanggapi insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban kericuhan, Dr. Alpi menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan duka bersama, bukan suatu bentuk kesengajaan dari aparat. Penilaian perlu berdasarkan analisis hukum pidana yang objektif, bukan asumsi atau reaksi emosional .
Secara kajian hukum pidana, Dr. Alpi menekankan relevansi teori kausalitas seperti meist wirksame bedingung, ubergewichtstheorie, dan art der werdens theorie dalam memahami sebab-akibat insiden demi keadilan yang adil dan proporsional.
Ia juga menambahkan bahwa penyerangan terhadap institusi Polri, aparat yang berasal dari masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Sugeng, juru bicara Polri yang mengungkapkan bahwa tindakan tegas diperlukan namun harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, properti, atau objek vital.
Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga secara proporsional. Karena itu Polri mengajak tokoh masyarakat mendorong aspirasi disampaikan secara damai.
“Kapolri dan Panglima TNI telah menerima arahan tegas dari Presiden Republik Indonesia untuk menanggapi aksi anarkis sesuai hukum dan prosedur. Polri memastikan semua langkah dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Sugeng menekankan bahwa Polri dalam menjaga keamanan publik. Polri akan bertindak tegas saat demonstrasi yang berpotensi membahayakan masyarakat dan perlindungan fasilitas umum. Aksi massa tidak boleh merusak infrastruktur atau simbol negara.
“Semua tindakan berlandaskan undang-undang, dengan pijakan Perkap yang jelas dan mencegah emosi berlebihan,’ tambahnya.
Dr. Alphi menambahkan dalam persoalan seperti sekarang ini, analisis hukum objektif lebih penting daripada reaksi publik berdasarkan sentimen. Dalam menumbuhkan kesadaran publik, tokoh masyarakat dan agama penting dalam mensosialisasikan demo damai.
“Stabilitas nasional karena ketertiban adalah fondasi kesejahteraan yang berkelanjutan,” katanya.
Dr. Alpi Sahari mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh politik, agama, akademisi, hingga orang tua untuk bersinergi melindungi demokrasi melalui penyampaian aspirasi yang damai dan tertib. Stabilitas keamanan, menurutnya, adalah fondasi menuju kesejahteraan bangsa. (Mk)








Komentar