oleh

Warga Minta Pengosongan Rudin Ditjen Hubla di Jalan Gunung Sahari Selatan Ditunda

POSKOTA.CO – Warga RT 009/RW 07 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat minta eksekusi pengosongan Rumah Dinas (Rudin) Kementerian Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya RT 009/RW 07 No 72-73, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat ditunda. Alasannya karena masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 144/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.

Sekadar diketahui, rencana pengosongan dan meninggalkan rumah negara selambat-lambatnya 30 hari sejak surat pemberitahuan dilayangkan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut.

Ganjar (53), warga Gunung Sahari Selatan, berharap pihak Dirjen Perhubungan Laut menunda pengosongan rumah yang dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022). Terhitung ada sepuluh rumah dengan luas kurang lebih 2000 meter persegi. “Alasan ditunda karena proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam tahap mediasi. Kenapa tiba-tiba ada surat pemberitahuan untuk pengosongan rumah pada, Rabu besok. Kok main gusur, mediasi di pengadilan masih dalam proses,” ungkapnya kepada wartawan, didampingi warga lainnya, Gunung Hendarto, Selasa (17/5/2022) malam, seraya menambahkan, di atas rumah dinas itu juga sudah milik perorangan seperti Indomaret dan lain-lain.

Ganjar menerangkan, memang keluarganya merupakan pensiunan Dirjen Perhubungan Laut yang menempati rumah tersebut sejak tahun 1970 dengan Surat Izin Perumahan (SIP). “Sudah 60 tahun kami menempati rumah itu, membangun dengan biaya pribadi secara mandiri, dan menurut keterangan dari Hakim Mediasi Pengadilan Jakarta Pusat, sebelum ada pembayaran ganti rugi atau kompensasi, kerohiman. Warga masih bisa menempati rumah tersebut,” ujarnya sambil menirukan ucapan hakim tersebut.

Sementara itu, warga lainnya akan beragumentasi untuk minta penundaan pengosongan rumah. “Saya siap adu argumentasi,” ujar Imam. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *