oleh

Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Mantan Kajari Depok Bikin Aplikasi Dashboard E-Kepegawaian

POSKOTA.CO – Upaya meningkatkan kinerja seluruh jajaran Kejaksaan RI mulai akhir Oktober 2020 ini menggunakan sistem aplikasi Dashboard E-Kepegawaian merupakan produk Proyek Perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI Tahun 2020.

“Latar belakang dikembangkannya aplikasi Dashboard E-Kepegawaian tersebut salah satunya adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui perpres tersebut seluruh kementerian/lembaga wajib menerapkan SPBE, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik,” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Bambang Sugeng Rukmono saat meresmikan penggunaan aplikasi Dashboard E-Kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI, di Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Aplikasi Dashboard E-Kepegawaian Kejaksaan merupakan salah satu ide dari Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sri Kuncoro yang sebelumnya menjadi kepala Kejaksaan Negeri Depok.

“Tujuannya untuk peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik serta terwujudnya tatakelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya termasuk di pelayanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti maupun administrasi perijinan, sampai dengan saat ini masih dilaksanakan secara manual atau konvensional sehingga proses pelayanan kepegawaian menjadi kurang efektif dan efisien.

Melihat hal itu, tambah Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sri Kuncoro, sehingga perlu dilakukan untuk mengatur dan membuat sebuah strategi terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan melalui penggunaan Dashboard E-Kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi infomasi yang ada.

“Melalui Dashboard E-Kepegawaian yang dilaksanakan secara online dan terintegrasi tersebut maka pegawai tidak perlu lagi mengajukan layanan kepegawaian secara manual. Bahkan untuk beberapa layanan tertentu seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dapat langsung diproses secara otomatis oleh Biro Kepegawaian sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *