oleh

Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran DPRD DKI Saat Reses, H Beceng Berikan Klarifikasi

POSKOTA CO – Dewan Fraksi Partai Golkar HR. Khotibi Achyar, S.IP, mengklarifikasi terkait beredarnya video yang berisi rekaman kegiatan reses di RW 06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta barat.

HR.Khotibi Achyar atau lebih dikenal masyarakat sebagai Haji Beceng, saat ditemui dikediamannya, Kamis (10/3/2022) siang mengatakan, ada tiga hal yang ingin disampaikan yakni pertama, rencana awal kegiatan reses berada di wilayah RT 01/RW 06 Kelurahan Semanan, akan tetapi lokasi saat itu tidak memungkinkan dikarenakan adanya genangan air akibat hujan. Sehingga, atas inisiatif dari para konstituennya dialihkanlah ke sekolah terdekat tanpa ada pemberitahuan ke pihaknya.

“Sekretaris pribadi saya saat kegiatan itu memang datang terlambat dan saya katakan kepada warga yang hadir, ayo. kita mulai saja acaranya agar cepat selesai, karena saya masih ada jadwal lainnya,” ucap Beceng.

Kedua, adanya kesalahan teknis terkait pemasangan spanduk karena saat itu posisi saya berada duduk membelakangi spanduk dan saat itu saya sedang mendengarkan aspirasi dari warga yang dihadiri juga para ketua RT, Ketua RW, Tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Saat itu semua yang hadir menggunakan masker artinya mereka taat protokol kesehatan. Bahkan ada narasinya ditulis terjadi kerumunan jika saat itu terjadi kerumunan pastinya acaranya akan dibubarkan oleh pihak terkait. Faktanya, hingga acara selesai semua berjalan dengan lancar dan tertib.

Ketiga, adanya opini yang berkembang yang dianggap sebuah berita dari beberapa media online yang menyebutkan dirinya lebih banyak bernyanyi dan berjoget daripada melakukan sosialisasi perda ini fitnah. Memang benar saya bernyanyi karena itu bagian dari bakat saya tetapi itu dilakukan setelah semua kegiatan selesai dan saya sudah banyak menyerap aspirasi dari warga masyarakat di wilayah RW 06.

“Menurut saya, hal ini bernuansa politik karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelek-jelekkan saya dengan mencari sisi lemahnya dalam setiap kegiatan Saya,” ungkapnya.

“Hal ini tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan sebagai Wartawan harus menyajikan berita secara berimbang dan adil serta mengutamakan kecermatan dari kecepatan dan tidak mencampur adukkan fakta dan opini,” imbuhnya.

Terkait dengan anggaran reses dan sosialisasi dihadapan dapilnya H Beceng menambahkan mengunakan anggaran sendiri tidak mengunakan dana APBD DKI Jakarta.

“Dimana salahnya dan saya juga telah melapor ke Sekwan dengan adanya pemberitaan yang seolah-olah menjatuhkan saya,” lanjut Beceng.

Menurutnya dirinya memang belum mengambil sikap atas pemberitaan dan video yang beredar di beberapa media karena masih memberikan waktu.  Terlebih kepada orang pertama yang membuat video. (Fatar/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *