POSKOTA.CO – Ratusan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Depok secara tidak terduga berkumpul atau menggeruduk kantor pembayaran PLN Kota Depok di Jalan Sentosa Raya, Depok II Tengah terkait lonjakan tagihan iuran listrik yang mencapai dua kali lipat dan dirasakan mencekik leher.
“Bayangkan masa tagihan listrik untuk bulan Mei dan Juni 2020 bisa mencapai kenaikan dua kali lipat atau 100 persen dari tagihan sebelumnya,” kata Umar, warga Depok II Tengah, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (9/6/2020).
“Bulan April 2020 tagihan hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, tapi dua bulan belakangan mencapai Rp1.400.000 bahkan sampai Rp1.750.000,” ujarnya yang merasa keberatan apalagi dua belakangan ini pemakaian listrik banyak dikurangi seperti tidak memakai dispenser, beberapa lampu di dalam rumah selalu dimatikan dan lainnya.
“Kondisi penyebaran Covid-19 yang masih terjadi selama lima bulan belakangan membuat dirinya tidak dapat mencari nafkah, tentunya sangat berat jika harus membayar tagihan listrik mencapai dua kali lipat atau ada kenaikan 100 persen,” imbuhnya yang kecewa dan minta penjelasan serta dispensasi terkait naiknya tarif listrik disaat masa pandemi Covid-19.
Hal senada dikatakan Ny Dewi, warga Rangkapan Jaya Baru, yang mengaku tarif listrik yang dibebankan ke warga kebanyakan naik dua kali lipat dari sebelumnya.
“Bukan saya saja, tapi hampir seluruh warga di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru juga mengeluh adanya kenaikan tarif listrik yang dinilai tidak wajar,” ujarnya seraya menjelaskan, apalagi petugas pencatat meteran selama penanganan Covid-19 sama sekali tidak datang ke rumah untuk mencatat nomor meteran listrik.
Sementara itu, Supervisor Teknik Ilham May Helpiadi yang mewakili Manajer ULP Cimanggis, mengakui, kurun waktu seminggu ini ada sekitar 142 orang pelanggan PLN yang datang dan kecewa karena tarif listrik naik.
“Kami menjelaskan agar mereka mencatat, memfoto nomor meteran yang ada di boks listrik, dan memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk pengecekan tarif listriknya,” tuturnya.
Sedangkan, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok Putu Eka Astawa mengatakan, hal tersebut dikarenakan tagihan sebelumnya dirata-ratakan maka menyebabkan pemakaian sebenarnya tidak nyata dan kenaikan pemakaian akibat work from home (WFH) saat penanganan Covid-19 petugas tidak dapat melakukan pencatatan langsung ke boks meteran pemakaian listrik sehingga diakumulasi pada tagihan bulan Juni.
“Akibatnya angka nomor meteran listrik di bulan Maret dan April tidak tercatat sehingga tagihan bulan April untuk pemakaian Maret dan bulan Mei pemakaian bulan April diambil angka tagihan rata rata tiga bulan,” tuturnya yang mengharapkan untuk memudahkan petugas melakukan analisis, maka dapat menghubungi 123/kantor PLN terdekat dan menyertakan struk pembayaran tagihan listrik bulan April, Mei dan foto/angka stan kWh meter terkini termasuk pelanggan dapat menghitung sendiri berapa pemakaian listrik setiap bulannya dengan download aplikasi PLN Mobile. (anton)







Komentar