POSKOTA. CO – Ugal-ugalan dan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas, dengan melawan arus lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya, mobil dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang.
Langkah tegas Sat Lantas Polres Bogor dengan menilang mobil dinas Dishub Kota Bekasi yang sedang mengawal dua unit mobil mewah milik masyarakatnya ini, sebagai upaya pencegahan timbulnya Laka Lantas bagi masyarakat lain.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, mobil Dishub Kota Bekasi dilakukan langkah tilang, karena telah melanggar aturan undang-undang lalu lintas, dimana telah melawan arus lalu lintas.
Menurut AKP Dicky, langkah tegas yang diambil Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari karena, kendaraan Dishub Kota Bekasi telah melanggar aturan atau Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Kendaraan sedan berplat merah ini diakui AKP Dicky, mengawal dua unit mobil mewah yang melaju dari Tol Jagorawi menuju Hotel Pulman Ciawi Vimala Hills Resorts, Spa and Convention.
Kendaraan operasional Dishub Kota Bekasi ini dalam pengawalannya mengambil jalur arah Jakarta bagi kendaraan dari arah atas kawasan wisata puncak.
“Dengan atas nama Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 tentang lalu lintas, maka karena yang berhak mengawal kendaraan hanyalah pihak kepolisian, lalu di pasal 59 kendaraan Dishub Kota Bekasi tersebut tidak boleh menggunakan rotator warna biru hingga pemilik mobil tersebut kami berikan sanksi tilang dan mencopot rotator, agar kedepan kendaraan tersebut menggunakan rotator warna kuning,” kata AKP Dicky Jumat (31/12/2021).
Ia menegaskan, langkah Ipda Ardian sudah tepat. Bagi AKP Dicky, sesuai undang-undang, harusnya supir patroli pengawalan diberikan pendidikan khusus, sehingga tidak membuat potensi kecelakaan lalu lintas seperti yang dilakukan mobil dinas Pemkot Bekasi ini.
“Sopir mobil pengawalan harus pendidikan khusus. Hal ini agar pengendara lainnya tidak menjadi korban. Untuk mobil Dishub Kota Bekasi, telah melanggar aturan lalu lintas,”ujarnya.
Saat ditanya untuk dua mobil mewah yang dikawal, apakah diberi sanksi tilang, Ipda Ardian menuturkan, penindakan tilang hanya diberikan kepada pengendara mobil Dishub Kota Bekasi.
“Pengendara dua unit mobil mewah lainnya tidak diberikan sanksi tilang,”ukar Ipda Ardian kepada wartawan. (yopi/sir)







Komentar