oleh

Restoran Alam Sunda Membandel, Jokowi Ganjar Denda Rp5 Juta

POSKOTA. CO – Membandel dengan melanggar komitmennya, Restoran Alam Sunda di ganjar denda Rp5 juta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sanksi denda ini diberikan, karena pengelola melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di ketahui, sebelumnya pengelola Resto Alam Sunda bersama 32 pengelola rumah makan sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanggi pelanggaran.

Teguran keras ini diberikan, karena 32 restoran dan rumah makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Bogor membuka usaha dan melayani warga makan di tempat pada Rabu (27/5/2020).

Terjadi kerumunan orang dalam jumlah besar saat itu. Warga yang makan ditempat ini, merupakan warga yang terkena operasi di post check point.

Saat di minta petugas putar balik, warga yang hendak mudik ini membaur bersama wisatawan menyerbu resto dan rumah makan yang buka dan melayani makan ditempat.

Petugas yang terus memantau jalur puncak dari post check point pada Senin (1/6/2020) kemarin, mendapatkan Restoran Alam Sunda yang berada di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Megamendung Kabupaten Bogor kembali buka dan melayani makan di tempat atau dining in.

Keberadaan layanan inilah yang membuat Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan sanksi denda kepada mereka.

“Karena Restoran Alam Sunda tetap melayani makan ditempat bagi pengunjungnya dan juga sebelumnya kami sudah peringatkan, akhirnya kami tidak lagi memberikan toleransi dan mengenakan sanksi denda Rp5 juta kepada mereka,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo kepada wartawan.

Selain memberikan sanksi denda Rp5 juta, pria yang akrab disapai Jokowi itu menyebutkan restoran yang bersangkutan dipasangi Satpol PP Line.

Pemberian garis pita ini, agar pengelola tidak lagi melayani makan di tempat bagi pengunjungnya.

“Kami saat itu langsung memasang Satpol PP Line dan membereskan kursi-kursi sebagai tanda bahwa mereka selama PSBB tidak boleh lagi melayani makan ditempat bagi para pengunjungnya. Kami membolehkan pengelola untuk melayani take away atau dibawa pulang pesanan makanannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, karena kondisi ekonomi Negara Indonesia ini kurang baik, Satpol PP pun hanya mengenakan sanksi denda paling ringan dari opsi maksimal.

Pria yang namanya sama dengan Presiden Joko Widodo ini menegaskan, pemberian sanksi maksimal denda pelanggar aturan PSBB itu Rp10 juta.

Namun karena pertimbangan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, maka pihaknya hanya memberikan sanksi denda minimal Rp5 juta.

“Kalau masih membandel lagi, maka kami tak segan memberikan sanksi denda Rp10 juta,” tegas Jokowi. (ymd)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *