TANGERANG – Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar terjaring razia kepolisian di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Sugihartono, Rabu (10/1/2023).
Lanjut Sugihartono, pihaknya menggelar razia dibantu Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang. Menurut Sugihartono, razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.
Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.
“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.
Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor. (Imam)







Komentar