oleh

Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

POSKOTA.CO – Ratusan buruh menggeruduk Gedung BPJS ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (1/3/2022). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Bekasi Melawan menuntut pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Koordinator aksi M Nur Fahroji menyampaikan, aksi ini merupakan aksi lanjutan para buruh dalam penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perihal syarat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

“Minggu lalu kita melakukan aksi di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan hari ini kita melakukan aksi selain di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, kami tadi juga melakukan aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Pemkot Bekasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi,” ujar M Nur saat ditemui wartawan, Selasa (1/3/2022).

Nur menjelaskan, dalam aksi ini di antaranya ada beberapa poin yang ingin disampaikan. Seperti yang pertama mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. “Kedua, jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015 terkait JHT. Kami harap aksi kami akan terus menerus kalau belum dicabut ataupun direvisi yang di dalamnya mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Heri Subroto mengatakan, pihaknya bersama para aliansi buruh sejatinya juga sudah melakukan audiensi perihal demikian. “Serta tuntutan buruh soal JHT ini juga akan kita sampaikan ke kantor wilayah kami di Jawa Barat,” ujarnya. (*/adi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *