POSKOTA.CO – Upaya mediasi sengketa lahan kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengalami kebuntuan. Buntut dari deadlock tersebut membuat kubu ahli waris salah satu pihak yang berseteru dan didukung warga memblokir akses jalan menuju Lahan Tambak KM-1 yang disengketakan.
Sengketa lahan bermula dari kerja sama budi daya ikan kerapu antara Muntaha (alm) warga asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong, dengan Killy Chandra asal Medan. Lahan itu disebut sebagai Lahan Tambak KM-1, kepanjangan dari Killy dan Muntaha 1 yang saat itu statusnya masih sewa dari pemilik aslinya Sujarwo.
Seiring berjalannya waktu, Tambak KM-1 seluas 6 hektare dan terdiri dari 18 petak kolam, dibeli secara bersama dan memakai uang hasil usaha dari lahan milik Sujarwo senilai Rp2 miliar. Di kemudian hari, diduga secara sepihak akan dikuasai oleh Killy Chandra dan anaknya Matt Kayne selaku direktur PT SBM. Ahli waris Muntaha mengklaim, bahwa dulu pernah ada kesepakatan bersama yang dibuat secara lisan antara Muntaha, Sukarno dan Killy Chandra yang disaksikan oleh Mukminatun selaku isteri Muntaha.
“Dari kesepakatan bersama tersebut bahwa hak masing-masing untuk Tambak KM-1 adalah 30 persen untuk Muntaha, 30 persen untuk Soekarno, lalu 40 persen untuk Killy,” ujar Halimatus Sa’diyah, Selasa (1/3/2022), dalam keterangannya.
Tapi kini, lahan tersebut diklaim sebagai hak milik pribadi oleh Matt Kayne. Dan akan dikuasai sendiri 100 persen, atas dasar surat pernyataan jual beli tanah KM-1 tertanggal 11 September 2013 silam. “Karena itulah kami mengugat di Pengadilan Negeri Lamongan yang saat ini sedang berproses,” lanjut Halimah.
Kuasa hukum ahli waris Muntaha, Khoirul Amin SH menyatakan, pihaknya sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan pembagian hak yang pernah disepakati dan sesuai dengan gugatan. “Namun mediasi deadlock, karena tergugat kekeh tetap ingin memiliki tambak KM-1 tersebut 100 persen,” papar Khoirul seraya menambhakan, hal ini membuat pihak ahli waris Muntaha didukung warga Desa Brengkok menutup jalan ke tambak tersebut.
Khoirul menjelaskan, jalan yang diblokir bukan jalan desa melainkan bekas tanah milik pribadi yang selama ini pihak ahli waris mengikhlaskan untuk jalan umum. “Tekad dari ahli waris bahwa jalan ini akan ditutup sampai PT SBM atau Killy Chandra menunjukan itikad baik dan bisa diajak negosiasi secara kekeluargaan,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Harimuddin mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyayangkan aksi pemblokiran jalan tersebut. “Penutupan ini membuat klien kami tidak bisa memasukkan pakan ke Tambak KM 1. Menurutnya, penutupan jalan ini tak perlu terjadi karena masih menunggu putusan PN Lamongan. Slebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, baik penggugat maupun tergugat masing-masing seharusnya masih bisa memanfaatkan 50 persen atas KM-1 maupun KM-2,” ungkap Harimuddin. (*/eli/fatar)







Komentar