POSKOTA.CO – Puluhan kendaraan yang akan masuk kantor Walikota Jakarta Utara diusir petugas. Tindakan tegas ini belum mengikuti atau tidak lulus uji emisi sehingga dihalau petugas dan tidak diperkenankan masuk serta parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan mengakui pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang belum mengikuti dan tidak lulus uji emisi.
“Pembatasan akses masuk diberlakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Kebijakan itu sebagai upaya mengatasi pencemaran pencemaran udara diakibatkan polusi dari emisi buang kendaraan yang tidak sesuai standar,”kata Toto Bondan, Senin (4/9).
Penghalauan kendaraan ini dilakukan mulai pagi sekitar pukul 06.30 hingga siang hari. Sebanyak 32 petugas gabungan dari Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) dan Satpol PP disiagakan di dua akses masuk. Yaitu akses di pintu Pos 1 dan Pos 3.
“Petugas yang dibagi didua lokasi akses kantor untuk memeriksa seluruh kendaraan yang masuk mulai pagi hingga sore nanti,”tambahnya.
Masing-masing regu penjaga tersebut melakukan pengawasan berdasarkan hasil di aplikasi e-ujiemisi. Bagi kendaraan yang belum teregistrasi telah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus dilakukan penghalauan untuk kembali keluar area Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Pembatasan tersebut menurut Toto tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua ASN. pembatasan juga dilakukan terhadap kendaraan milik warga yang ingin masuk Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Diharapkannya, seluruh pihak bisa mengerti dan mendukung kebijakan aturan pembatasan akses masuk kendaraan ke kantor Wali Kota Jakarta Utara yang sudah lulus uji emisi tersebut. Dipastikannya, pembatasan ini sebagai upaya mengatasi polusi udara dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
“Bagi kendaraan yang telah lulus kita tempelkan stiker. Bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi langsung kita halau keluar,” tandasnya. (Wandhy/fs)







Komentar