oleh

PSBB Jakarta Hari Ini Berlaku, Kantor Tetap Buka Didenda Rp100 Juta

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap bekerja saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Salah satu tindakan tegasnya antara lain menghukum denda Rp100 juta dan hukuman setahun penjara bagi perusaaan/pelaku usaha yang nekat membuka kantor.

Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dimaksud Anies: 

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Kalau sudah diingatkan tidak bisa patuh, akan kita proses hukum. Kepolisian, kejaksaan siap memproses,”kata Anies.

Untuk itu, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan guna menertibkan perusahaan yang masih ‘nakal’ dan tak mengindahkan aturan.

“Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan,” kata Anies.

Ia mengingatkan, perkantoran yang memaksakan pegawainya masuk bisa beresiko penularan virus corona.

Jika perkantoran tidak bisa kerja sama dalam penegakan aturan, upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.

Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut,  ada delapan sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:

  1. Kesehatan
  2. Pangan (makanan dan minuman)
  3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  6. Kegiatan logistik distribusi barang
  7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *