oleh

Pemprov DKI Gratiskan Pajak dan BBNKB, Pramono: Mobil Listrik Boleh Melenggang Kapanpun di Kawasan Ganjil-Genap

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik bertujuan menarik masyarakat pemilik mobil dan motor beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Khususnya mobil listrik juga diberi keistimewaan bisa melenggang kapanpun di seluruh kawasan ganjil-genap.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi sejumlah perlakuan istimewa terhadap mobil listrik. “Kebijakan bebas pajak bagi mobil listrik ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam mengurangi polusi di ibukota. Kebijakan ini menindaklanjuti dari pemerintah pusat yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (6/5).

Pemerintah pusat melalui Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Khususnya untuk di Jakarta, mobil listrik juga diberi keistimewaan berupa kebijakan pembebasan aturan ganjil-genap sebagai gerakan kampanye energi ramah lingkungan,” tandas Pramono.

Pramono menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan meningkatkan Green energy  di Jakarta. Kebijakan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Pramono memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap mempertahankan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Setiap kebijakan yang diambil Pemprov DKI merujuk pada kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, termasuk terkait kendaraan listrik.

“Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan energi hijau di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu,” katanya. Kebijakan ini menunjukan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *