JAKARTA. CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa menutup kantor dan penghentikan sementara pelayanan serta persidangan atau lockdown sejak 12 hingga 16 Juli 2021. Hal ini sehubungan adanya sejumlah pejabat dan hakim yang terpapar Covid-19.
“Ada sejumlah hakim dan karyawan yang positif Covid-19, diantaranya empat hakim, dua pejabat struktural dan lima pegawai dinyatakan positif Covid-19,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH, ketika dihubungi wartawan, Minggu, (11/7/21).
Alex yang kini juga tengah menjalani isolasi mandiri menyebutkan selain itu ada seorang hakim, Suryaman,SH, yang meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 dan sudah dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon Jawa Barat.
Penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan DR. Sumarno No. 1 (Sentra Primer), Penggilingan ini juga diumumkan melalui wibside pn-jakartatimur.go.id yang berbunyi,
sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai yang terpapar Covid-19 dan sebagai tindak lanjut penanganan penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus.
Dengan ini diinformasikan kepada Satuan Kerja Terkait, Para Kuasa Hukum, dan Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) pada tanggal 12 Juli 2021.
Kecuali pelayanan untuk semua penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum dan pepanjangan penahanan beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Selian ini, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 dan adanya peraturan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari Wabah Covid-19 dan Penyakit lainnya, Aamiin. (Ibn/bw)







Komentar