oleh

Parkir Sembarangan, 112 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jakpus

POSKOTA.CO – Seorang sopir pribadi kendaraan roda empat kalang kabut saat kendaraan yang diparkir di bahu Jalan Cikini Raya, Menteng ketika akan diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat saat menggelar Operasi Gabungan Lintas Jaya, Kamis, (4/2/2021).

“Waduh, ntar dulu pak jangan main derek dong. Kan saya cuman sebentar makan. Ini mobil kalau diderek kan harus bayar denda, mana lagi pandemi begini, tongpes,” ujarnya memohon kepada petugas di lokasi.

Meski begitu, petugas gabungan Lintas Jaya yang terdiri dari Perhubungan, TNI dan Polri ini tidak menghiraukan alasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan saat dihubungi POSKOTA.CO, mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Karena pengendara ini memarkir kendaraan di daerah terlarang seperti bahu jalan dan trotoar. Makanya ditindak petugas,” tegas Syamsul Mirwan.

Sementara itu, Syamsul Mirwan menjelaskan, dalam operasi gabungan Lintas Jaya hari ini ada sebanyak 112 kendaraan yang ditindak yaitu meliputi 15 penderekan, 73 operasi cabut pentil roda dua, angkut jaring 21 kendaraan dan 3 kendaraan BAP Perhubungan.

“Totalnya ada sebanyak 112 kendaraan yang ditindak karena parkir di bahu jalan dan trotoar di enam lokasi kecamatan di antaranya, Senen, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, Tanah Abang dan Menteng. Untuk kendaraan yang diderek langsung dikirim ke IRTI Monas untuk proses denda adminitrasi,” pungkasnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *