oleh

Mobil Parkir Sembarangan di Tanah Abang, Petugas Perhubungan Akan Menderek dan Kempesin Ban

POSKOTA.CO – Cegah parkir sembarangan di fasilitas umum (fasum) trotoar dan bahu jalan. Empat kendaraan roda empat atau mobil pribadi yang terparkir di trotoar dan bahu jalan ditindak petugas gabungan Lintas Jaya dan Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Tanah Abang, Selasa (4/7/2023).

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Tanah Abang Dapot Togatorop ketika dikonfirmasi membenarkan, ada empat mobil pribadi yang ditindak meliputi satu mobil terparkir di trotoar Jalan Jati Bunder. Pengemudi meninggalkan mobilnya dalam keadaan mesin mati jenis mobil Toyota Innova bernopol BG 1814 FS hitam ini diderek ke Irti Monas untuk denda adminitrasi.

Sedangkan tiga mobil lainnya, kata Dapot, ditindak dengan operasi cabut pentil (OCP) atau dikempesin di Jalan Kebon Jati. “Kami sudah imbau kepada pemilik kendaraan agar parkir di tempat yang telah disediakan. Jika membandal risikonya ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” ungkap Dapot sambil menambahkan, satu pemilik mobil yang diderek tidak nongol saat mobilnya akan diderek. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *