POSKOTA.CO – Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai hari Senin dilarang melintas mulai Tol Tanjung Priok hingga tol Bandung.
Sejumlah petugas melakukan pengawasan terhadap angkutan barang ODOL tersebut sudah dimulai sejak Senin pagi. Tampak petugas gabungan dari Kementrian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, Bina Marga dan lainnya turun di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terhitung Senin 9 Maret 2020 akan diberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL)Tol Tanjung Priok – Bandung.
Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.








Komentar