POSKOTA.CO – Tarif jasa ojek online (ojol) di daerah Jabodetabek atau wilayah 2 dari total pembagian 3 wilayah resmi naik Rp250 per km dan berlaku mulai Senin 16/3/2020 mulai pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tersebut diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di gedung Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
“Untuk zona dua [Jabodetabek] kenaikannya, dari hasil studi Rp225 dibulatkan saja menjadi Rp250 per km. Tarif jasa batas bawah kini Rp2.250 dari Rp2.000 per km,” terang dirjen kepada wartawan.
Adapun biaya jasa batas atas pun turut naik Rp150 per km menjadi Rp2.650 dari biaya jasa awal sebesar Rp2.500 per km.
Kemudian, biaya jasa minimal setelah penyesuaian menjadi Rp9.000 batas bawahnya dan batas atasnya Rp10.500. Biaya jasa minimal ini untuk perjalanan di bawah 4 km.
Sebelum dinaikan tarifnya kata dirjen, telah dikonsultasikan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aplikator dan para pengemudi, serta disesuiakan dengan kemampuan dan kemauan konsumen dalam membayar.
Dirjen memintga ada perbaikan pelayanan dari aplikator dan driver ojol atas kenaikan tersebut seperti standar awal yakni memberikan masker dan penutup kepala kembali diberlakukan.
Pelayanan pun mesti ditingkatkan dengan jaminan keamanan dan kenyamanan, seperti pengemudi wajib difoto terlebih dahulu atau penumpang diberi air minum.
Tarif tersebut akan revisi tarif yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019. (r)







Komentar