POSKOTA.CO – Petugas Imigrasi Bandar Udara Bali menahan sementara tiga warga negara asing asal Korea Selatan dikarenakan tidak memiliki Health Certificate (HC) atau surat keterangan kesehatan dari negara asal.
Ketiga WNA ini terjaring saat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali bersama petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi setempat melakukan pengawasan ketat setiap warga negara asing yang baru turun dari pesawat khususnya untuk tiga negara Iran, Italia dan Korea Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan pemeriksaan ketat dilakukan menyusul kebijakan Presiden RI atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, hari Minggu (08/03).
Komentar