POSKOTA.CO – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji regulasi untuk empat jenis kendaran sepeda dan skuter listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini penggunaan sepeda dan skuter listrik sangat marak di berbagai daerah.
“Nantinya ada empat jenis kendaran listrik yang akan diatur antara lain skuter listrik, hoverboard, otoped atau skuter listrik, unicycle,” ujar Dirjen, Jumat (21/2/2020). “Menteri sampaikan 4 jenis kendaraan ini untuk first mile dan last mile.”
Kendaraan first mile kata Budi, merupakan kendaraan yang digunakan seseorang untuk menjangkau transportasi massal. Sementara last mile adalah kendaraan yang digunakan seseorang dari transportasi umum menuju rumah.
Aturan yang akan dibuat, cerita dirjen Budi terkait aspek keselamatan seperti penggunaan helm, lalu batas usia pengguna dan saat dibawa ke dalam transportasi massal.
Pada saat masyarakat mau ke angkutan umum, kendaraan ini setelah digunakan nanti dibawa masuk ke angkutan umum setelah turun dipakai lagi.
“Permen sudah kita siapkan, tapi kan kita harus menguji,” paparnya. “Regulasi ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerapkan aturan sepeda listrik.” (R)







Komentar