BOGOR – Warga Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mendesak pemerintah daerah menutup penginapan OTW yang berlokasi di Jalan Mad Noer.
Desakan itu muncul setelah tempat tersebut disebut-sebut sebagai lokasi prostitusi terselubung, terlebih karena aktivitasnya dinilai masih berlangsung pada bulan suci Ramadan 1447 H/2026.
Aksi protes dilakukan puluhan warga usai Salat Tarawih pada Sabtu (21/2/2026). Mereka mendatangi langsung lokasi penginapan untuk menyampaikan keberatan serta meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Ini masih terang-terangan di bulan Ramadan, bagaimana warga tidak kesal,” ujar salah seorang warga Iwul, Ustaz Fahri.
Menindaklanjuti aksi tersebut, tim penegak perda dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan peninjauan ke lokasi pada Minggu (22/2/2026), sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasyi didampingi tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (24/2/2026), menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan respons atas aksi warga yang terjadi pada Sabtu (21/2/2026) malam. Pemerintah daerah berupaya meredam potensi konflik lanjutan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan bahwa pihak pengelola penginapan telah mengantongi dokumen perizinan yang sah. Artinya, secara administratif usaha tersebut tidak ilegal. Meski demikian, guna menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan, dilakukan langkah penghentian sementara operasional.
Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan PPNS Line pada area kegiatan dan operasional penginapan selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini disepakati oleh pihak pemilik dan dituangkan dalam berita acara serta surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan keluarga pemilik.
Peninjauan dan penghentian sementara itu juga dihadiri unsur Forkopimcam Parung serta Pemerintah Desa Iwul sebagai bentuk koordinasi lintas unsur di tingkat kecamatan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik penginapan OTW, Bambang Julianto, S.H., menyatakan kliennya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, penginapan tersebut memiliki perizinan lengkap dan beroperasi secara resmi.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau situasi di lapangan guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. (*/yopy)







Komentar