oleh

Menkominfo Johnny Ditahan Kejagung Kasus Megaproyek BTS Bakti Kominfo

POSKOTA.CO–Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Johnny diduga terlibat kaus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Usai menjalani pemeriksaan, Menkominfo Johnny keluar ruangan mengenakan rompi tahanan dengan dikawal ketat petugas Kejagung menju mobil tahanan.

Untuk diketahui, mega proyek BTS Bakti Kominfo adalah pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Sesuai rencana Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun pelaksanaannya banyak terjadi permainan kotor yang merugikan negara cukup besar.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.

Penyidik Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka lain terkait kasus yang sama. Kelima tersangka itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan yang selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Sumedana mengatakan, Johnny diperiksa bersama dengan enam orang lainnya. Tetapi baru Menkominfo Johnny yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS, kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, usai penetapan tersangka Johnny G Plate, penyidik langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan dalam proses hukum.(Omi)

Teks foto: Menkominfo Johnny G Plate digiring penyidik Kejagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *