JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat selama Ramadan 2025. Dilarang konvoi kendaraan, bermain petasan dan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Maklumat bernomor Mak/01/III/2025 ini diterbitkan pada Rabu (5/3/2025). Maklumat ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban, kami mengeluarkan maklumat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip, Jumat (7/3/2025).
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Karyoto keluarkan maklumat dan poin-poinnya;
- Larangan Konvoi Kendaraan
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 huruf g, konvoi kendaraan tanpa izin dari kepolisian dilarang selama Ramadan 2025.
- Dilarang Menyalakan Petasan atau Kembang Api
Berdasarkan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, permainan petasan atau kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban dilarang.
- Larangan Berkumpul yang Berpotensi Gangguan Kamtibmas
Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti balapan liar, dapat dijerat dengan pasal 115 dan 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan tawuran, dijerat dengan pasal 170, 351, 355, 358, dan 489 KUHP)
- Sanksi Bagi Pelanggar
Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelanggaran berdasarkan Pasal 212, 216 ayat (1), dan 218 KUHP. Maklumat ini berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Ramadan 2025.(Omi/fs)







Komentar