JAKARTA – Dalam upaya mengurangi kasus pembulian Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi akses media sosial bagi pelajar. Pasalnya banyak konten medsos yang mempertontonkan kasus bullying terhadap pelajar disertai tindak kekerasan.
Kejadian peristiwa ledakan yang dilakukan siswa korban buli di SMAN 72 Jakarta menyadarkan pemerintah dan banyak pihak untuk menangani serius terhadap laporan bullying di sekolah. Kasus peledakan yang melukai puluhan siswa dilakukan oleh seorang murid korban bullying yang kemudian sakit hati dan merakit bahan peledak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial. “Langkah ini diambil menyikapi insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari konten berbahaya di internet,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi para pelajar. “Komisi E sangat mendukung. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta.
Aziz menilai pembatasan akses digital memang menjadi kewenangan pemerintah, sehingga menurutnya langkah ini penting untuk melindungi mental dan keamanan generasi muda. “Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang punya kewenangan. Orang tua tidak mungkin bisa sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” jelasnya.
Dirinya juga mendukung agar kebijakan pembatasan tersebut dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ini demi masa depan bangsa kita,” tandasnya.
Aziz menuturkan sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan ketat bagi anak di bawah umur untuk mencegah akses terhadap konten sensitif, termasuk yang berkaitan dengan kriminalitas dan radikalisme. “Kita juga harus punya aturan yang sama. Konten sensitif atau konten berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara. Jangan sampai anak-anak remaja kita bisa mengaksesnya karena nantinya bisa disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketahanan serta keamanan negara,” jelas Azis. (jo)







Komentar