POSKOTA.CO – Lima lagi tempat usaha di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel petugas, Selasa (6/10). Tindakan tegas ini dilakukan karena kelima tempat usaha melanggar protokol kesehatan
Lurah Sunter Agung, Danang Wijatnarko mengakui pihaknya bersama tim gabungan dari Pemerintah, TNI, Polri kembali menindak sejumlah tempat usaha di kawasan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurutnya penindakan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ia ada lima tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penindakan tersebut didasari pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,” terang Danang Wijatnarko.
Menurutnya tempat usaha tersebut, dikenakan sanksi peringatan berupa penutupan sementara dalam waktu 3×24 jam. Jika belum menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut hingga batas akhir, maka sanksi administrasi hingga denda akan dikenakan kepada pemilik atau pengelola.
“Mereka (pemilik atau pengelola tempat usaha) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti wastafel, termo gun, maupun mengatur jaga jarak. Tempat usaha pun wajib menerapkan sistem wfh (work from home) kepada sebagian pekerja agar mengurangi kepadatan kapasitas di tempat usaha,” jelasnya.
Danang menjelaskan, jika nanti kelima tempat usaha ini sudah menerapkan protokol kesehatan, dianjurkannya pemilik atau pengelola tempat usaha melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Sunter Agung. Petugas akan mengecek laporan tersebut untuk memastikan tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi atau tidak.
“Kalau protokol kesehatan itu sudah dipenuhi maka silahkan kembali beroperasi. Jadi tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan baik pegawai maupun masyarakat di sekitarnya,” tutupnya. (wandhy/sir)
Komentar