POSKOTA.CO – Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuntut dua terdakwa penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan satu tahun penjara.
Fedrik menegaskan kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Fedrik Adhar saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang, 11 Juni 2020.
Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan.
Selain itu, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Dalam surat tuntutan, Fredik juga menyebutkan Rahmat sebelumnya mencari tau kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah berhasil menemukan rumah Novel, Sabtu 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.
Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel, untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama.
Pada Senin 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny.
Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.
Keesokan harinya Rahmat pergi menuju kediaman Ronny pukul 03.00 WIB. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari Masjid Al Ikhsan. Seketika itu Rahmat menjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).
Pada saat posisi Rahmat sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK tersebut.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, tertulis luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. (r)







Komentar