JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak transparansi proses penegakan hukum dugaan pelanggaran hukum terkait temuan 1.048 ton komoditas udang impor di wilayah Jawa Timur (Jatim). Desakan ini menyusul pembongkaran kasus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 22 September 2026 lalu yang ditaksir potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/10/2026) mengatakan, kasus ini disinyalir melibatkan dua korporasi besar dengan pemilik yang sama, yakni PT BB dan PT MP. Komoditas udang asal luar negeri yang seharusnya hanya menjalani proses penanganan (handling) untuk diekspor kembali (re-export), diduga kuat telah merembes dan membanjiri pasar domestik.
Menurut IPW, kebocoran komoditas impor ke pasar domestik tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun nyata-nyata menghancurkan harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal.
Di sisi lain, IPW mendapatkan informasi adanya whistleblower yang telah melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) resmi. Dumas tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Kejaksaan Agung.
Dumas tersebut menyangkut informasi adanya indikasi praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berlangsung lama.
Bahakan hasil analisa IPW ditemukan modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung. Diantaranya membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan.
Rekam jejak ketidakpatuhan ini bukan hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebenarnya pernah mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan perpajakan PT MMP sekitar tahun 2020.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Namun, praktik ini diduga tetap berjalan hingga memicu kerugian negara yang masif saat ini.
IPW secara tegas mendesak Dirjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukan.
IPW mendukung dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan beserta seluruh pihak yang terafiliasi.
IPW juga Mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika di kemudian hari terbukti secara sah terdapat pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat (beneficial owner) yang terlibat.(Omi)







Komentar