JAKARTA – Ribuan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta patut bergembira. Pasalnya Perda No. 7/2026 tentang Perubahan APBD telah disahkan dan disusul dengan Pergub baru untuk mendorong rapelan selisih gaji PJLP selama setahun bisa cair.
Sebagaimana diketahui para PJLP selama tahun ini digaji berdasarkan UMP DKI tahun 2025 sebesar Rp 5.396.000. Adapun UMP DKI tahun 2026 sebesar Rp 5.729.000 yang artinya terdapat selisih sekitar Rp 333. Jadi, pembayaran rapel selisih gaji selama 12 bulan siap dibayarkan.
Gubernur Pramono menjelaskan, dia sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya ada pada payung hukum. “Sebelumnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus ada payung hukum yaitu Perda No. 7 yang baru saja diketok palu,” kata Pramono kepada wartawan Jakarta, Jumat (30/10).
Setelah APBD Perubahan 2026 diketok, Pramono mengeluarkan Peraturan Gubernur sehingga pencairan rapelan selisih gaji bisa segera diproses.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses,” kata dia.
Ditargetkan pencairan rapelan selisih gaji ini bisa diterima oleh PJLP pada awal November. Sebagai informasi, hingga kemarin pukul 17.00, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.
Selanjutnya, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola BKD bersama Diskominfotik. “Jadi, paling Sabtu besok rapelan untuk PJLP sudah bisa dibayarkan,” tandas Pramono. (jo)







Komentar