POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,pada Minggu (5/4/2020) mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang angkutan umum menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.
Memo tentang penggunaan masker di transportasi umum. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.
Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini, Anies menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.
Dalam memo itu juga disebutkan agar PT Tranportasi Jakarta, PT MRT, dan PT LRT mensosialisasikan kebijakan penggunaan masker tersebut kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong kereta, dan lain-lain.
“Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020,” demikian isi memo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyebut, pihaknya akan menjalani kebijakan Gubernur DKI seperti tertuang dalam memo. Dia menyebut, sanksi bagi penumpang yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum adalah tidak akan dilayani. “Sanksinya, tidak akan dilayani,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).







Komentar