oleh

Hari Pertama, 58 Warga Depok Terjaring Razia Masker, Tidak Bisa Bayar Denda KTP Ditahan

POSKOTA.CO – Sekitar 58 orang warga Kota Depok yang keluar rumah dan berkendaraan tanpa menggunakan masker sebagai salah satu langkah protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid -19 terjaring tim gabungan Gerakan Depok Bermasker tediri dari petugas PMI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dinas kesehatan.

“Ada sekitar 58 orang untuk hari pertama kegiatan Gerakan Depok Bermasker upaya mencegah penularan Covid- 19 di beberapa tempat pusat keramaian warga serta pengendara di wilayah Kota Depok,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Jumat (24/7/2020).

Jumlah itu tentunya akan bertambah memasuki hari ke dua ini karena petugas masih beroperasi di sejumlah tempat guna mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 yang masih terjadi. Kegiatan dilakukan di simpang Ramanda, simpang Jl. Raya Siliwangi, kawasan Sukmajaya, kawasan Kukusan, Beji, simpang Pasar Musi dan persimpangan Jl. Raya Juanda serta Jl. Raya Margonda.

Menurut dia, mereka yang masih melanggar tidak menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah di beberapa pusat berkumpulnya massa dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu sesuai  surat peraturan (perwal) Wali Kota no. 37 tahun 2020 terkait pencegahan dan penanganan Covid -19.

Mereka yang tidak memiliki uang saat terjaring razia Gerakan Depok Bermasker oleh petugas KTP ditahan di kantor Satpol PP dan selanjutnya harus membayar ke BJB baru dapat mengambil KTP, ujarnya yang menambahkan sanksi denda kepada mereka yang tidak bermasker hari ini sama semua sebesar Rp 50 ribu. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *