oleh

Walikota Bogor Denda Pedagang Kaki Lima yang Masih Membandel Berjualan di Lokasi Terlarang

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng. PKL yang tetap berjualan di zona terlarang akan dikenakan denda minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp250 ribu.

Aturan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Kota Bogor.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat pada November lalu, PKL di sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor tidak diperbolehkan lagi berjualan di area tersebut. Pemkot Bogor mendorong seluruh PKL untuk berpindah ke pasar yang telah disediakan.

“Jika masih melanggar, bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring),” kata Dedie dikutip wartawan media ini Senin (30/3/2026).

Menurutnya, terdapat sekitar 9.000 pedagang yang tersebar di 14 pasar di Kota Bogor yang harus dilindungi. Para pedagang resmi tersebut telah menempati kios dan memenuhi kewajiban seperti membayar retribusi, listrik, serta biaya layanan lainnya.

Relokasi pedagang ini dengan alasan, melindungi sekitar 9.000 pedagang resmi di 14 pasar, guna menciptakan persaingan usaha yang adil.

Pemkot Bogor memastikan, daya tampung cukup (±200 pedagang akan masuk dalam waktu dekat).

“Akses angkutan dan logistik diperbaiki. Fasilitas seperti penerangan dan jalan terus dibenahi. Kami himbau ke masyarakat, agar mulai berbelanja di pasar (bukan di jalan/trotoar), demi ketertiban, kenyamanan dan keselamatan bersama,” pintanya.

Pada hari Sabtu (28/3/2026), Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kesiapan Pasar Jambu Dua, untuk memastikan daya tampung, area bongkar muat, akses angkutan kota, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Peninjauan ini dilakukan pascapenertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memastikan kembali kesiapan serta kapasitas Pasar Jambu Dua dalam menampung para pedagang relokasi.

“Pasar Jambu Dua kami siapkan sebagai lokasi relokasi yang representatif. Kami pastikan daya tampung mencukupi, akses logistik lancar, dan fasilitas penunjang terus diperbaiki agar pedagang dan pembeli sama-sama nyaman,” ujar Dedie.

Diperkirakan sekitar 200 pedagang relokasi akan mulai menempati Pasar Jambu Dua dalam beberapa hari ke depan. Para pedagang juga mendapatkan berbagai insentif yang diberikan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama pihak pengembang.

Penertiban dan pembatasan akses di Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Pedati akan terus dilakukan hingga seluruh pedagang masuk ke dalam pasar dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di dalam pasar yang sudah disiapkan. Penataan ini demi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tutupnya. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *