oleh

Gubernur Jabar Setujui Kota Depok Berlakukan PSBB Proporsional hingga 2 Juli

POSKOTA.CO – Surat usulan penanganan Covid-19 di masyarakat terkait perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV melalui PSBB proporsional dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Depok dan daerah Bodebek lainnya disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.304.Hukham/2020 telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 diberlakukan PSBB proporsional,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam surat tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

“Pemberlakuan PSBB proporsional ini dilakukan mulai 4 Juni hingga 2 Juli 2020 mendatang sesuai dengan level kelas kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan masyarakat diharapkan mematuhi seluruh protokol yang telah diatur dalam penanganan Covid-19. kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat,” tutur Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dadang Wihana, mengatakan, beberapa hari lalu untuk penanganan Covid-19 di Kota Depok pihaknya masih belum menerapkan ‘new normal’, tapi mengusulkan PSBB proporsional serta mengeluarkan surat keputusan terkait penerapan PSBB dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat RW.

“Selama kegiatan PSBB proporsional seluruh aktivitas di masyarakat dapat dilakukan, namun tetap melalui protokol yang telah ditetapkan seperti menjaga jarak, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan lainnya,” ujarnya.

“Untuk kegiatan Salat Jumat sudah boleh dilakukan, namun diperuntukkan bagi warga sekitar masjid dan dilarang warga dari luar kecamatan, tidak membawa anak-anak dan orang tua yang sakit gula dan lainnya,” pungkas Idris. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *