oleh

Gubernur Anies: Warga Jakarta Keluar Rumah Wajib Gunakan Masker

POSKOTA. CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat  instruksi seluruh warga Jakarta menggunakan masker ketika keluar rumah.

Permintan tersebut tertuang dalam surat instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 2 April 2020 gubernur minta masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci, sebab masker medis dugunakan untuk para medis.

“Tidak harus membeli atau menggunakan masker medis, karena masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan,” demikian salah satu bunyi instruksi gubernur.

Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dikatakannya memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang.

Ia mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih.

Anies dalam suratnya juga menginstruksikan kepada pengurus wilayah baik Ketua RT, RW, kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker di luar rumah.

Diketahui, hingga Sabtu hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona di DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pasien jumlah pasien Covid tertinggi di Indonesia. mencapai 1.071 orang.

Rinciannya jumlah pasien yang dirawat sebanyak 696 orang, meninggal dunia 98 orang dan sembuh 58 orang. Kemudian 219 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *